Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Teks Saat Ini
(1) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan pada tahapan:
a. perencanaan;
b. Rancang Bangun dan Perekayasaan;
c. pengadaan;
d. konstruksi;
e. uji coba operasi (commissioning);
f. pengoperasian dan pemeliharaan; dan/atau
g. penutupan (decommissioning).
(2) Pengusul Proyek melaporkan pelaksanaan Alih Teknologi pada tiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada ketua Tim Verifikasi.
Koreksi Anda
