Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Teknologi Industri wajib melakukan Alih Teknologi kepada Penerima Teknologi Industri dengan melibatkan Pengusul Proyek.
(2) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan penetapan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan perjanjian pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(3) Penyedia Teknologi Industri yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
