Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Teks Saat Ini
(1) Tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menyampaikan rekomendasi atas hasil penilaian usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci kepada Tim Verifikasi.
(2) Menteri selaku ketua Tim Verifikasi MENETAPKAN Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci berdasarkan rekomendasi dari tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
