Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Verifikasi melakukan penilaian terhadap dokumen usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang diusulkan oleh Pengusul Proyek. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. MENETAPKAN bahwa usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci telah memenuhi keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. menentukan Teknologi Industri yang akan diadakan melalui Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci; c. MENETAPKAN mekanisme pendanaan dan/atau pembiayaan; dan d. MENETAPKAN mekanisme pelaksanaan Alih Teknologi. (3) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Verifikasi mengacu pada perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda