Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusul Proyek melakukan perencanaan terhadap usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. alasan pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sesuai keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. studi kelayakan; c. audit Teknologi Industri; d. ruang lingkup, bentuk, dan jangka waktu Alih Teknologi yang dilakukan oleh Penyedia Teknologi Industri; e. identifikasi Penyedia Teknologi Industri; f. status keandalan Teknologi Industri; g. analisis dampak sosial ekonomi, lingkungan, keamanan, dan keselamatan; h. analisis nilai manfaat uang; i. skema pembiayaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek; j. analisis dan mitigasi risiko; k. potensi pemanfaatan Teknologi Industri; dan l. tahapan proses Alih Teknologi. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam dokumen usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. (4) Pemilihan penyedia barang/jasa yang dibutuhkan pada tahap perencanaan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda