Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Teks Saat Ini
(1) Pengusul Proyek melakukan perencanaan terhadap usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. alasan pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sesuai keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. studi kelayakan;
c. audit Teknologi Industri;
d. ruang lingkup, bentuk, dan jangka waktu Alih Teknologi yang dilakukan oleh Penyedia Teknologi Industri;
e. identifikasi Penyedia Teknologi Industri;
f. status keandalan Teknologi Industri;
g. analisis dampak sosial ekonomi, lingkungan, keamanan, dan keselamatan;
h. analisis nilai manfaat uang;
i. skema pembiayaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek;
j. analisis dan mitigasi risiko;
k. potensi pemanfaatan Teknologi Industri; dan
l. tahapan proses Alih Teknologi.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam dokumen usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
(4) Pemilihan penyedia barang/jasa yang dibutuhkan pada tahap perencanaan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
