Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan dengan memperhatikan aspek: a. efisiensi; b. efektivitas; c. nilai tambah; d. daya saing; e. kemandirian; f. pelestarian fungsi lingkungan; dan g. keamanan, keselamatan, dan kesehatan.
Koreksi Anda