Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 118 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 226) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
