Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 118 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juni 2017.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Koreksi Anda
