Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 118 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Kemetrologian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
