Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 118 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
