Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perkotaan Denpasar Badung Gianyar Tabanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pelabuhan yang berada di perairan sekitar Kota Denpasar, Provinsi Bali;
b. bandar. . .
REPUBLIK INDONESIA.
b. bandar udara yang berada di perairan sekitar Kabupaten Badung, Provinsi Bali; dan
c. pariwisata yang berada di perairan sekitar Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk Kawasan Konservasi Maritim di Perairan Provinsi Bali.
Pasal 4 1
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan untuk KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) berupa:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurlf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap yang berada di perairan sekitar Pulau Nusa Penida, Provinsi Bali.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional Nusa Penida, Provinsi Bali.
Koreksi Anda
