Koreksi Pasal 80
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf c untuk kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang Laut diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(21 Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada rutang Laut yang dibatasi pengembangannya.
(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
Koreksi Anda
