Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk: a. pariwisata; b. Pelabuhan; c. pengelolaan ekosistem pesisir; d. Pertambangan; e. perikanan tangkap; f. perikanan budi daya; g. Pergaraman; h. bandarudara; i. fasilitas umum; j. pengelolaan energi; k. permukiman; l. industri; dan/atau m. pertahanan dan keamanan. (21 Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. (3) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. (4) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Bali. (5) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. (6) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Sulawesi Selatan. (7) Arahan . (71 Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. (8) Arahan pemanfaatan ruang untuk bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Bali. (9) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di sebagian perairan Provinsi Bali. (10) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di sebagian perairan Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. (11) Arahan pemanfaatan rLrang untuk permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat. (12) Arahan pemanfaatan rurang untuk industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan. (13) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Koreksi Anda