Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pariwisata;
b. Pelabuhan;
c. pengelolaan ekosistem pesisir;
d. Pertambangan;
e. perikanan tangkap;
f. perikanan budi daya;
g. Pergaraman;
h. bandarudara;
i. fasilitas umum;
j. pengelolaan energi;
k. permukiman;
l. industri; dan/atau
m. pertahanan dan keamanan.
(21 Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Bali.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Sulawesi Selatan.
(7) Arahan .
(71 Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Bali.
(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di sebagian perairan Provinsi Bali.
(10) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di sebagian perairan Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(11) Arahan pemanfaatan rLrang untuk permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(12) Arahan pemanfaatan rurang untuk industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
(13) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Koreksi Anda
