Koreksi Pasal 79
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
b. penghargaan; dan I atau
c. publikasi atau promosi daerah.
(2) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
b. fasilitasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
Koreksi Anda
