Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a berupa:
a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi; dan/ atau
b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN.
Koreksi Anda
