Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a berupa: a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi; dan/ atau b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN.
Koreksi Anda