Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 huruf d berupa sanksi administratif. (2) Sanksi. . . (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda