Koreksi Pasal 81
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 huruf d berupa sanksi administratif.
(2) Sanksi. . .
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
