Koreksi Pasal 75
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
