Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b berupa indikasi Kawasan Konservasi di Laut.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Kawasan C5 yang berada di sebagian perairan sebelah barat daya Provinsi Sulawesi Selatan.
Koreksi Anda
