Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
(1) Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a berupa wilayah perairan yang memiliki potensi pengembangan Pertambangan minyak dan gas bumi.
(21 Zona U5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Timur.
Koreksi Anda
