Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a meliputi:
a. zorta U5 yang merupakan zorLa Pertambangan minyak dan gas bumi;
b. zor:.a U8 yang merupakan zorLa perikanan tangkap;
c. zot:'a U14 yang merupakan zona pengelolaan energi;
dan
d. zor:ra U18 yang merupakan zot:ra pertahanan dan keamanan.
Koreksi Anda
