Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a meliputi: a. zorta U5 yang merupakan zorLa Pertambangan minyak dan gas bumi; b. zor:.a U8 yang merupakan zorLa perikanan tangkap; c. zot:'a U14 yang merupakan zona pengelolaan energi; dan d. zor:ra U18 yang merupakan zot:ra pertahanan dan keamanan.
Koreksi Anda