Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
Rencana Pola Ruang Laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali meliputi:
a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
b. rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir
Koreksi Anda
