Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 30 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
