Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
Pipa bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (41 berupa alur pipa bawah Laut untuk kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Timur.
Koreksi Anda
