Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) merupakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di: a. sebagian perairan sebelah utara Provinsi Bali; b. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Jawa Timur; c. sebagian perairan sebelah barat Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan d. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Koreksi Anda