Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) merupakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di:
a. sebagian perairan sebelah utara Provinsi Bali;
b. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Jawa Timur;
c. sebagian perairan sebelah barat Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
d. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Koreksi Anda
