Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21huruf b meliputi: a. Alur-PelayaranmasukPelabuhan; b. Alur-Pelayaran umum dan perlintasan; dan c. bagan pemisah lalu lintas. (21 Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap Pelabuhan. (3) Penetapan Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Alur-Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di perairan Selat Lombok.
Koreksi Anda