Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
(1) Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat permukiman dalam rencana tata ruang.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
Koreksi Anda
