Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a meliputi Kabupaten Ban5ruwangi, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, dan Kota Mataram.
Pasal24 Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b meliputi Kabupaten Ban5ruwangi dan Kabupaten Buleleng.
Koreksi Anda
