Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a meliputi Kabupaten Ban5ruwangi, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, dan Kota Mataram. Pasal24 Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b meliputi Kabupaten Ban5ruwangi dan Kabupaten Buleleng.
Koreksi Anda