Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi: a. Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Sumenep; b. Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Karang Asem; dan c. Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok Timur. Pasal23...
Koreksi Anda