Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
a. Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Sumenep;
b. Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Karang Asem; dan
c. Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok Timur.
Pasal23...
Koreksi Anda
