Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan Perikanan untuk tahap peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target mencapai kelas PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Muncar di Kabupaten Ban5ruwangi, Provinsi Jawa Timur; dan
b. Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(2) Pelabuhan...
(21 Pelabuhan Perikanan untuk tahap penumbuhan industri perikanan dan industri yang menunjang kegiatan Perikanan dengan target mencapai kelas PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf e berupa Pelabuhan Perikanan Pengambengan di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
(3) Pelabuhan Perikanan untuk tahap pengembangan Pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf f berupa Pelabuhan Perikanan Kedonganan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
(4) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) maka arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Pasal 2 1 Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b meliputi Kabupaten Ban5ruwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Karangasem, Kota Denpasar, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten lombok Barat, dan Kabupaten lombok Timur.
Koreksi Anda
