Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
Pelabuhan Perikanan untuk tahap penylapan rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, Pelabuhan Perikanan untuk tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) humf b, dan Pelabuhan Perikanan untuk tahap penyelenggaraarl pelayanan dasar kepelabuhanan Perikanan dengan target mencapai kelas PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf c dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang.
Koreksi Anda
