Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(21 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a.penyiapan...
a. penyiapan rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan;
b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
c. penyelenggaraanpelayanandasarkepelabuhanan Perikanan dengan target mencapai kelas pangkalan pendaratan ikan (PPI);
d. peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan pantai (PPP);
e. penumbuhan industri perikanan dan industri yang menunjang kegiatan Perikanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan nusantara (PPN); dan
f. pengembangEm Pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan samudera (PPS).
Koreksi Anda
