Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. (21 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut: a.penyiapan... a. penyiapan rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan; b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan; c. penyelenggaraanpelayanandasarkepelabuhanan Perikanan dengan target mencapai kelas pangkalan pendaratan ikan (PPI); d. peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan pantai (PPP); e. penumbuhan industri perikanan dan industri yang menunjang kegiatan Perikanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan nusantara (PPN); dan f. pengembangEm Pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan samudera (PPS).
Koreksi Anda