Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i meliputi:.
a. peningkatan. . .
a. peningkatan wilayah berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap bencana gempa bumi dan tsunami;
b. peningkatan ketahanan Masyarakat terhadap kebencanaan dan perubahan iklim; dan
c. peningkatan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap dampak perubahan iklim.
(2) Strategi untuk peningkatan wilayah berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap bencana gempa bumi dan tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan prasarelna dan sarana bantu pendeteksi gempa dan tsunami; dan
b. membina dan meningkatkan kesadaran serta keterampilan Masyarakat dalam menghadapi bencana gempa dan tsunami.
(3) Strategi untuk peningkatan ketahanan masyarakat terhadap kebencanaan dan perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan kesiapsiagaan dan keterampilan Masyarakat dalam menghadapi dampak kebencanaan; dan
b. meningkatkan kesadaran dan keterampilan Masyarakat untuk beradaptasi dalam menghadapi dampak perubahan iklim.
(4) Strategi untuk Peningkatan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan riset terkait kebencanaan gempa dan tsunami serta perubahan iklim;
b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung untuk menanggulangi kenaikan permukaan air Laut dan erosi/abrasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
c. mengembangkan sistem peringatan dini untuk kejadian ekstrim.
BABIV...
Koreksi Anda
