Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pelindungan alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h berupa pelindungan alur migrasi biota Laut secara efektif dan berkesinambungan.
(21 Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut secara efektif dan berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk alur migrasi biota Laut;
b. mengembangkan sistem pemantauan dan pengawasan alur migrasi biota Laut;
c. melaksanakan pelindungan dan pelestarian alur migrasi biota Laut dari kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
d. melibatkan peran masyarakat dalam upaya peningkatan kegiatan pelindungan dan pelestarian alur migrasi biota Laut.
Koreksi Anda
