Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pelindungan alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h berupa pelindungan alur migrasi biota Laut secara efektif dan berkesinambungan. (21 Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut secara efektif dan berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengalokasikan ruang Laut untuk alur migrasi biota Laut; b. mengembangkan sistem pemantauan dan pengawasan alur migrasi biota Laut; c. melaksanakan pelindungan dan pelestarian alur migrasi biota Laut dari kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan d. melibatkan peran masyarakat dalam upaya peningkatan kegiatan pelindungan dan pelestarian alur migrasi biota Laut.
Koreksi Anda