Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menjaga kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g meliputi:
a. pengembangan zorLa pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusifitas dan stabilitas kawasan secara optimal; dan
b. peningkatan upaya pengamanan dan penegakan hukum.
(21 Strategi untuk pengembangan zorLa pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusifitas dan stabilitas kawasan secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.meningkatkan...
a. meningkatkan efektivitas kegiatan di ?nrLa per[ahanan dan keamanan dengan memperhatikan keharmonisannya dengan pemanfaatan ruang laut lainnya; dan
b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pertahanan dan keamanan.
(3) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan koordinasi antarlembaga dan pemerintah dalam penanganan pelanggaran tindak pidana;
b. peningkatan penertiban ketaatan kapal; dan
c. meningkatkan dan membina peran serta Masyarakat dalam kegiatan pengawasan.
Koreksi Anda
