Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dan sumber daya minyak dan gas bumi guna mendukung pasokan energi skala kawasan dan pengembangan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f meliputi: a. pengembangan sumber daya energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan; dan b. pengembangan upaya keprospekan sumber daya minyak dan gas bumi. (2) Strategi... R.EPUBLIK INDONESIA (21 Strategi untuk pengembangan sumber daya energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. meningkatkan kegiatan eksplorasi dan upaya eksploitasi energi barrr dan energi terbarukan seperti energi angin, energi arus Laut, energi pasang surut, energi gelombang, dan konversi energi panas Laut (ocean tlrcrmal energg conuersion); dan b. mengembangkan prasarana dan sarana untuk tujuan pengelolaan energi yang bersumber dari sumber daya energi baru dan energi terbarukan. (3) Strategi untuk pengembangan upaya keprospekan sumber daya minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. men5rusun rencana pengembangan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan minyak dan gas bumi; b. mengelola kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan; dan c. melakukan pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana pertambangan minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda