Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan kegiatan perikanan tangkap yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi: a. rehabilitasi kawasan perikanan tangkap; b. peningkatan. . . b. peningkatan produksi perikanan tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi perikanan; c. pelindungan nelayan kecil dan nelayan tradisional; d. pengendalian dan pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan e. pengendalian intensitas kegiatan perikanan tangkap untuk mendukung pemulihan stok Sumber Daya Ikan. (21 Strategi untuk rehabilitasi kawasan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. menata dan mengatur penempatan rumpon sebagai alat bantu penangkapan ikan; b. melindungi dan/atau mengatur kegiatan penangkapan ikan pada daerah pemijahan ikan; dan c. merehabilitasi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan kawasan pantai berhutan bakau sebagai habitat sumber plasma nutfah. (3) Strategi untuk peningkatan produksi perikanan tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurr.f b meliputi: a. modernisasi teknologi perikanan untuk mendukung kegiatan perikanan tangkap yang berkelanjutan; b. mengembangkan dan mengatur ketentuan armada kapal perikanan baik untuk penangkapan ikan berskala kecil maupun besar; c. mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung dan/ atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; dan d. menentukan ukuran kapal, penggunaan alat penangkapan ikan, dan alokasi jumlah tangkapan ikan. (4) Strategi untuk pelindungan nelayan kecil dan nelayan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a.mengalokasikan... REPUBLIK INDONESIA. -t7- a. mengalokasikan ruang untuk kegiatan perikanan tangkap bagi nelayan tradisional; b. mengimplementasikan pelaksanaan peraturan pemndangan-undangan terkait alat penangkapan ikan dan jalur penangkapan ikan, serta pengaturan daerah larangan penangkapan ikan; dan c. meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal dan tradisional dalam kegiatan perikanan tangkap yang sesuai dengan kearifan lokal. (5) Strategi untuk pengendalian dan pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. meningkatkan prasarana dan sarana sistem pengawasan Sumber Daya lkan; b. mengoptimalisasikan pelaksanaan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan c. menegakkan hukum bagi pelanggaran pemanfaatan Sumber Daya Ikan secara ilegal. (6) Strategi untuk pengendalian intensitas kegiatan perikanan tangkap untuk mendukung pemulihan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. meningkatkan tata kelola daerah penangkapan ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha perikanan tangkap; b. mengembangkan strategi pemanfaatan dalam kegiatan perikanan tangkap; dan c. meningkatkan keharmonisan antara kegiatan perikanan tangkap dengan kegiatan lainnya pada zor:a yang dapat diakses dan/atau dimanfaatkan secara bersama. Pasal 1 1 (1) Kebijakan untuk mewujudkan pariwisata berbasis bahari dan pariwisata berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi: a. pengembangan zorLa pariwisata untuk keunikan bentang alam Laut dan minat khusus; dan b.pengembangan... PRESIOEN b. pengembangan zor:'a pariwisata dalam mendukung perekonomian Masyarakat. (21 Strategi pengembangan zor:,a pariwisata untuk keunikan bentang alam Laut dan minat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan potensi pariwisata berbasis minat khusus; b. mengembangkan jejaring pariwisata secara efektif dan berdaya saing global; c. mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui pendekatan ekowisata; d. mengembangkan dan mengefektifkan jalur kapal pesiar/kapal wisata dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan; dan e. meningkatkan promosi pariwisata bahari baik untuk destinasi pariwisata baru, destinasi pariwisata nasional, dan kawasan strategis pariwisata nasional. (3) Strategi untuk pengembangan zorta pariwisata dalam mendukung perekonomian Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. menyiapkan kebijakan yang mendukung pengembangan pariwisata; b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata; c. melakukan identifikasi potensi destinasi pariwisata baru; dan d. melakukan pemetaan dan publikasi destinasi pariwisata baru yang berbasis ekowisata.
Koreksi Anda