Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk pengembangan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. pengembangan Kawasan Konservasi di dalam dan di luar Perairan Pesisir; b. Pengembangan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; c.pengembangan... -t4- c. pengembang€rn jejaring Kawasan Konservasi untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan Kawasan Konsenrasi dalam mendukung perikanan berkelanjutan ; d. pengembangan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam dan/atau situs budaya tradisional; dan e. perlindungan daerah pemijahan untuk keberlanjutan stok Sumber Daya lkan. (2) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi di dalam dan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengidentifikasi dan memetakan Kawasan Konservasi berbasis keanekaragaman hayati maupun nonhayati; b. mencadangkan dan MENETAPKAN Kawasan Konservasi berbasis keanekaragaman hayati maupun nonhayati; c. mempercepat penetapan Kawasan Konservasi perairan; dan d. mengembangkan Kawasan Konservasi berbasis habitat kritis/penting, spesies langka, spesies terancam punah, spesies endemik, spesies dilindungi, spesies dengan tingkat reproduksi rendah, ekosistem pesisir, dan stok Sumber Daya Ikan. (3) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi berbasis Kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengidentifikasi dan memetakan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan b. mencadangkan dan MENETAPKAN Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis. (41 Strategi untuk pengembangan jejaring Kawasan Konservasi untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan Kawasan Konservasi dalam mendukung perikanan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. membentuk jejaring Kawasan Konservasi; b.mengelola... b. mengelola jejaring Kawasan Konservasi; c. mengevaluasi kinerja dan efektivitas pengelolaan jejaring Kawasan Konservasi; d. merehabilitasi dan pemulihan ekosistem dan habitat Sumber Daya Ikan di Kawasan Konservasi; e. meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi; dan f. meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang Laut di Kawasan Konservasi. (5) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam dan/atau situs budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. mengidentifikasi dan memetakan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam dan/atau situs budaya tradisional yang berada di dalam dan di luar Perairan Pesisir; dan b. mencadangkan dan MENETAPKAN Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam dan/atau situs budaya tradisional yang berada di dalam dan di luar Perairan Pesisir. (6) Strategi untuk perlindungan daerah pemijahan untuk keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. memetakan indikasi daerah pemijahan; b. melindungi daerah pemijahan dari kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang bersifat ekstraktif; dan c. melakukan pengaturan larangan penangkapan ikan pada waktu tertentu.
Koreksi Anda