Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas;
b. pengelolaan dan penyelarasan Alur-Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
c. penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut.
(21 Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Laut;
b. meningkatkan pemantapan Pelabuhan Laut guna meningkatkan kegiatan perdagangan antarwilayah dan/atau ekspor dan impor; dan
c.meningkatkan...
P]IESIDEN
c. meningkatkan intensitas kegiatan Pelabuhan Laut untuk mendukung transportasi laut antarprovinsi, regional, dan nasional.
(3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan Alur- Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan upaya pengawasan dan pengamanan di koridor alur Laut kepulauan INDONESIA dan bagan pemisah Alur-Pelayaran;
b. mengoptimalkan dan mengendalikan aktivitas dan intensitas kegiatan pelayaran pada alur laut kepulauan lndonesia, bagan pemisah Alur- Pelayaran, dan Alur-Pelayaran secara efektif dan berkesinambungan untuk meningkatkan ekonomi wilayah;
c. menjamin penyelenggaraan hak lintas damai di Alur-Pelayaran;
d. meningkatkan efektivitas keamanan Alur- Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan pelindungan lingkungan Laut; dan
e. MENETAPKAN sistem rute .Inshore TraJfic Zone (ITZ) untuk kepentingan keselamatan pelayaran di sekitar bagan pemisah lalu lintas.
(41 Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. MENETAPKAN alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan
b. MENETAPKAN mekanisme penyelenggaraan pendirian dan/atau penempatan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut.
Koreksi Anda
