Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas; b. pengelolaan dan penyelarasan Alur-Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan c. penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut. (21 Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Laut; b. meningkatkan pemantapan Pelabuhan Laut guna meningkatkan kegiatan perdagangan antarwilayah dan/atau ekspor dan impor; dan c.meningkatkan... P]IESIDEN c. meningkatkan intensitas kegiatan Pelabuhan Laut untuk mendukung transportasi laut antarprovinsi, regional, dan nasional. (3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan Alur- Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. meningkatkan upaya pengawasan dan pengamanan di koridor alur Laut kepulauan INDONESIA dan bagan pemisah Alur-Pelayaran; b. mengoptimalkan dan mengendalikan aktivitas dan intensitas kegiatan pelayaran pada alur laut kepulauan lndonesia, bagan pemisah Alur- Pelayaran, dan Alur-Pelayaran secara efektif dan berkesinambungan untuk meningkatkan ekonomi wilayah; c. menjamin penyelenggaraan hak lintas damai di Alur-Pelayaran; d. meningkatkan efektivitas keamanan Alur- Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan pelindungan lingkungan Laut; dan e. MENETAPKAN sistem rute .Inshore TraJfic Zone (ITZ) untuk kepentingan keselamatan pelayaran di sekitar bagan pemisah lalu lintas. (41 Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. MENETAPKAN alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan b. MENETAPKAN mekanisme penyelenggaraan pendirian dan/atau penempatan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut.
Koreksi Anda