Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan peningkatan peran dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hurlf a meliputi: a. peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi kegiatan perikanan tangkap; b. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; c. pengembanga.n sentra kegiatan usaha Pergaraman; d. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan e. pengembangan Sentra Industri Maritim. (2) Strategi... (2) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang; dan b. meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan konektivitas antar Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi produksi perikanan. (3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra produksi perikanan tangkap; b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan tangkap; c. menata konektivitas antarsentra kegiatan perikanan tangkap; dan d. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan tangkap. (41 Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan kawasan klaster usaha budi daya ikan yang berkelanjutan. b. mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra produksi perikanan budi daya; c. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi daya; d. mengembangkan manajemen sentra produksi perikanan budi daya secara terintegrasi dan modern; dan e. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan budi daya. (5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a.mengembangkan... _12_ a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung sentra usaha Pergaraman; b. mengembangkan usaha Pergaraman yang dilakukan secara terintegrasi; dan c. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra usaha Pergaraman. (6) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan b. meningkatkan peran dan fungsi Sentra Industri Bioteknologi Kelautan. (71 Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Maritim; dan b. mengembangkan peran dan fungsi Sentra Industri Maritim bagi pertumbuhan ekonomi kawasan.
Koreksi Anda