Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a. peningkatan perErn dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan;
b. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah;
c. pengembanganKawasanKonservasi;
d. pengembangan kegiatan perikanan tangkap yang berkelanjutan;
e. pariwisata berbasis bahari dan pariwisata berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi;
f. pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan serta sumber daya minyak dan gas bumi guna mendukung pasokan energi skala kawasan dan pengembangan wilayah;
g. zorla pertahanan dan keamanan untuk menjaga kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban kawasan;
h. pelindungan alur migrasi biota Laut; dan
i. pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim.
Koreksi Anda
