Koreksi Pasal 87
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal 86 disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
