Koreksi Pasal 86
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 hurufc berupa:
a. penyampaian masukan terkait pelaksanaan Peraturan Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut, pemberian insentif dan disinsentif, dan/ atau sanksi;
b.keikutsertaan...
b c
keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencataa zortasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan;
pelaporan kepada kementerian, lembaga, dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana zonasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan; dan pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
Koreksi Anda
