Koreksi Pasal 60
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf c dan Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) hurrrf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pemasangan, pemeliharaan, pembongkaran, pemindahan, danf atau perbaikan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
3.pelayaran...
_43_
3. pelayaran;
4. Wisata Bahari; dan/atau
5. konservasi Sumber Daya Ikan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut yang tidak mengganggu keberadaan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. labuh kapal;
2. usaha Pertambangan mineral dan batu bara;
dan/atau
3. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi pipa dan I atau kabel bawah Laut.
Koreksi Anda
