Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Karantina Pertanian tugas dan perkarantinaan pengawasan keamanan hayati.
Koreksi Anda
Badan Karantina Pertanian tugas dan perkarantinaan pengawasan keamanan hayati.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran