Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Karantina Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Karantina Fertanian dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 35.'. -t2-
Koreksi Anda