Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Da1am melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penJrusunan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian; b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian; c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas penyuluhan darr. pengembangan sumber daya manusia pertanian; f. pelaksanaan tugas administrasi Badan Penytrluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian: dal g. pelaksarraan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda