Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian mempunyai tugas penyuluhan dan pengembanga.n sumber daya manusia pertanian.
Koreksi Anda
