Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penJrusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian; b. pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instnrmen pertanian; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perunlusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian; d. pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrurnen Pertanian; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian
Koreksi Anda