Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Standardisasi Instrumen Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
