Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
b. pelaksanaan kebiiakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komodilas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebu nan ber*elanjutan;
c. penJrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di hidang perbenihan, budi daya, perlindr.rngan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran kornoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat .Ienderal Perkebunan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
